Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melaksanakan kebijakan pembinaan PKL di Pasar Kuala Simpang dengan merelokasi PKL ke Jalan Panglima Polem yang terfokus pada Pasar Kuliner. Dalam implementasinya, PKL tidak menuai protes dan bersedia bekerjasama dengan Pemerintah Aceh Tamiang. Biasanya relokasi PKL di kota-kota di Indonesia menimbulkan keributan, namun di Kota Kuala Simpang tidak terjadi keributan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam pembinaan PKL di Pasar Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang, serta peran elit dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III dan teori elit-massa Thomas R. Dye dan Harmor Ziegler. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pembinaan PKL di Pasar Kuala Simpang dengan relokasi PKL ke Jalan Panglima Polem menuai berbagai masalah, realitas yang terjadi masih ada koordinasi yang tidak berjalan antar pelaksana kebijakan. Tujuan kebijakan dalam meningkatkan perekonomian PKL pun tidak terwujud akibat lokasi relokasi tidak berada di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan sebagaimana tujuan awal kebijakan. Peran elit politik sendiri masih cenderung memihak kepada kepentingan Pemerintah sendiri, terutama dalam memberikan pengaturan yang tidak memihak kepada PKL yang direlokasi. Masalah sepinya pelanggan pada lokasi Pasar Kuliner tersebut, ditanggapi oleh elit politik dengan solusi yang tidak realistik. Kata Kunci : PKL, Implementasi Kebijakan, Peran Elit Politik.
Copyrights © 2022