Abstrak - Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.Banyaknya pelanggaran dan tersebarnya merek tiruan yang terjadi di lingkungan masyarakat terhadap produk jilbab Napocut mengakibatkan pihak pemilik merek merasa dirugikan. Penulisan studi kasus ini bertujuan menjelaskan dan mengetahui perlindungan hukum kepada pemegang merek sebagai dampak beredarnya produk tiruan, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap merek Napocut di Kota Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan pemegang merek terhadap produk tiruan dan faktor penyebab beredarnya produk tiruan. Penelitian ini bersifat empiris yaitu dengan pengumpulan data secara penelitian lapangan dan kepustakaan. Lokasi penelitian berada di Kota Banda Aceh, menggunakan pendekatan kualitatif dan penyusunan dilakukan dengan metode deskriptif. Hasil Penelitian menunujukkan pertama, Perlindungan hukum terhadap pemegang merek akibat beredarnya produk tiruan yaitu mendapatkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlidungan yang dilakukan apabila terjadinya pelanggaran hak merek terkait gugatan pidana dan ataupun perdata, perlindungan yang diberikan berupa biaya kompensasi atau penghentian terhadap segala kegiatan dan hal yang bersangkutan pada pelanggaran penggunaan hak atas merek. Kedua, wujud dari pelanggaran atas merek Napocut yaitu pada kualitas rendah dan harga yang jauh lebih murah, memotong label asli dan menggantikan dengan label baru, dan meniru seluruh motif yang ada pada jilbab Napocut. Ketiga, Upaya yang dilakukan oleh pihak Napocut yaitu penyelesaian secara non-litigasi dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan ingin mendapatkan profit secara cepat, tidak ingin menanggung beban rugi, juga selisih keuntungan jauh lebih besar. Disarankan kepada pemilik merek dapat melapor kepada aparat negara, kepada pihak pelanggar merek untuk tidak melakukan peniruan produk merek, dan kepada konsumen untuk membeli produk yang asli dikarenakan dengan membeli merek yang asli pembeli telah membantu melakukan perlindungan terhadap merek-merek terkenal.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Merk, Produk, Tiruan
Copyrights © 2022