M. Adli
Universitas Syiah Kuala

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK NAPOCUT AKIBAT BEREDARNYA PRODUK TIRUAN (Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh) Eggy Fegri Lindira Putri; M. Adli
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 5, No 3: Agustus 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Abstrak - Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, menjelaskan “merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa”.Banyaknya pelanggaran dan tersebarnya merek tiruan yang terjadi di lingkungan masyarakat terhadap produk jilbab Napocut mengakibatkan pihak pemilik merek merasa dirugikan. Penulisan studi kasus ini bertujuan menjelaskan dan mengetahui perlindungan hukum kepada pemegang merek sebagai dampak beredarnya produk tiruan, bentuk-bentuk pelanggaran terhadap merek Napocut di Kota Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan pemegang merek terhadap produk tiruan dan faktor penyebab beredarnya produk tiruan. Penelitian ini bersifat empiris yaitu dengan pengumpulan data secara penelitian lapangan dan kepustakaan. Lokasi penelitian berada di Kota Banda Aceh, menggunakan pendekatan kualitatif dan penyusunan dilakukan dengan metode deskriptif. Hasil Penelitian menunujukkan pertama, Perlindungan hukum terhadap pemegang merek akibat beredarnya produk tiruan yaitu mendapatkan perlindungan hukum secara represif yaitu perlidungan yang dilakukan apabila terjadinya pelanggaran hak merek terkait gugatan pidana dan ataupun perdata, perlindungan yang diberikan berupa biaya kompensasi atau penghentian terhadap segala kegiatan dan hal yang bersangkutan pada pelanggaran penggunaan hak atas merek. Kedua, wujud dari pelanggaran atas merek Napocut yaitu pada kualitas rendah dan harga yang jauh lebih murah, memotong label asli dan menggantikan dengan label baru, dan meniru seluruh motif yang ada pada jilbab Napocut. Ketiga, Upaya yang dilakukan oleh pihak Napocut yaitu penyelesaian secara non-litigasi dan faktor penyebab terjadinya pelanggaran dikarenakan ingin mendapatkan profit secara cepat, tidak ingin menanggung beban rugi,  juga selisih keuntungan jauh lebih besar. Disarankan kepada pemilik merek dapat melapor kepada aparat negara, kepada pihak pelanggar merek untuk tidak melakukan peniruan produk merek, dan kepada konsumen untuk membeli produk yang asli dikarenakan dengan membeli merek yang asli pembeli telah membantu melakukan perlindungan terhadap merek-merek terkenal.Kata Kunci : Perlindungan, Hukum, Merk, Produk, Tiruan
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Tentang Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan Ilham Zahri; Azhari Yahya; M. Adli
Jurnal Suara Hukum Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Suara Hukum
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

There are 2 (two) similar cases with the identical subject matter but decided differently by the Supreme Court, as contained in Supreme Court Decision No. 353 K/Pdt/2015 dated June 22, 2015, and Supreme Court Decision No. 1228 K/Pdt/2018 June 23, 2018.The purpose of this research is to find out the legal considerations by the Panel of Judges of the Supreme Court in those cases and to conduct a review of the two decisions according to the perspective of legal objectives. This type of research is normative juridical law research. This research shows that the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 353 K/Pdt/2015 dated June 22, 2015, has correctly considered the the provisions of Article 8 of the Collateral Law. Meanwhile, the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1228 K/Pdt/2018 dated June 23, 2018, has ignored Article 8 of the Collateral Law by considering the errors of Defendant I and Defendant II in binding the collateral. So from this research, it was found that the legal considerations of the Panel of Judges in decision Number 1228 K/Pdt/2018 dated June 23, 2018, were not following the perspective of the legal objectives.