Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol. 8 No.3 (2021)

Penerobosan Rahasia Bank Terkait Dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Nora Mia Azmi (Universitas Muhammadiyah Aceh)
Dahlan Dahlan (Universitas Syiah Kuala)
M. Jafar (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan menyebutkan bank wajib merahasiakan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannnya namun keterangan dimaksud dapat dibuka untuk kepentingan peradilan pidana. Money laundering adalah kejahatan yang melibatkan lembaga perbankan dalam modus operandinya. Penelusuran aliran dana hasil kejahatan yang disimpan pada bank tidak mudah dilakukan karena informasi orang dan transaksi keuangan harus dirahasiakan. Apakah rahasia bank menjadi faktor penghambat atau pendorong pemberantasan money laundering. Bagaimana idealnya model penerobosan rahasia bank yang mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Membandingkan penerobosan Rahasia Bank di Indonesia dan Swiss sehingga didapatkan model prinsip rahasia bank yang mendukung Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Copyrights © 2021