Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Urgensi Gagasan Untuk Mengurangi Kewenangan Presiden Di Dalam Uud 1945 Sebelum Amandemen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan Urgensi gagasan untuk mengurangi kewenangan presiden di dalam UUD 1945 sebelum amandemen, dapat dilihat pada masa pemerintahan Presiden Soeharto terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 atau dapat dikatakan bahwa meskipun UUD 1945 dilaksanakan secara murni dan konsekuen, tetapi Presiden Soeharto memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam UUD 1945 untuk melanggengkan kekuasaannya. Selama praktik penyelenggaraan negara baik pada masa pemerintahan Soekarno maupun Soeharto digunakan sebagai dasar hukum untuk memperluas dan mempertahankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam UUD 1945 sebelum perubahan belum sepenuhnya menerapkan faham konstitusionalisme karena tiadanya pembatasan masa jabatan Presiden yang sangat terkait dengan kekuasaan Presiden. Ketentuan lainnya yang dapat memperluas kekuasaan presiden adalah Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden secara bersama-sama menjalankan kekuasaan eksekutif (executive power) dan kekuasaan legislatif (legislative power).
Copyrights © 2022