Perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu cabang dari sektor perkebunan yangturut serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatIndonesia. Dari perkebunan tersebut terdapat kebun yang dikelola masyarakatsecara mandiri secara perorangan maupun dengan kerjasama pengelolaan denganperusahaan dengan melakukan perjanjian pengelolaan. Dalam prakteknya terdapatpermasalan yang berkaitan dengan perjanjian kerjasama pengelolaan perkebunantersebut pasalnya pihak perusahaan sebagai pihak yang memiliki kekuatan modallebih tinggi daripada masyarakat serta dukungan politis yang lebih kuat, akan lebihleluasa untuk menentukan segala tindakan yang hendak dilakukan dalam kerjasamatersebut sedangkan masyarakat memiliki kekuatan yang jauh berada dibawahnya,sehingga posisi tawar yang dimiliki sangatlah rendah meskipun pada perjanjiantersebut terdapat keterlibatan pemerintah dalam hal ini kepala daerah dan dinasterkait yang turut membubuhkan tanda tangan pada perjanjian. Kenyataan demikianmenyebabkan terjadinya permasalahan permasalahan dalam pengelolaan kebunkelapa sawit diantara petani dan perusahaan. Artikel ini memaparkan konsepperjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan asas proporsionalitasyang terdiri dari tahapan pra kontrak, pembentukan kontrak, serta pelaksanaankontrak. Dengan pembahasan berfokus pada urgensi asas proporsionalitas sertapenerapannya dalam perjanjian pengelolaan perkebunan kelapa sawit yangseimbang dan proporsional dalam pengelolaan kebun kelapa sawit yang berkeadilan
Copyrights © 2020