Jurnal Yudisial
Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI

‘UQUBAT TERHADAP JARIMAH ZINA YANG MELIBATKAN ANAK

Mansari mansari (Fakultas Syari'
ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda Banda Aceh)

Ahmad Fikri Oslami (Pengadilan Agama Pangkalan Balai)
Zahrul Fatahillah (Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah Nahdlatul Ulama Aceh)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo hanya menjatuhkan ‘uqubat bagi pelaku laki-laki dewasa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan zina dengan anak. Padahal prinsip utama dalam zina adalah adanya dua pihak yang secara suka rela melakukan hubungan intim di luar perkawinan sah. Persoalan utama kajian ini adalah apakah anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo dapat dijatuhkan ‘uqubat zina, dan mengapa hakim tidak menjatuhkan ‘uqubat bagi anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berusaha memberikan penilaian terhadap putusan tersebut. Bahan hukum primer yang digunakan Putusan Nomor 02/JN/2018 /MS.Mbo. Bahan hukum sekunder diperoleh dengan menelaah literatur perpustakaan. Analisis data dilakukan secara preskriptif dengan tujuan memberikan penilaian terhadap putusan tersebut dengan menggunakan kaidah dan asas-asas dalam ilmu hukum dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo dapat dijatuhi dengan ‘uqubat hudud, karena terbukti secara suka rela melakukan perbuatan zina, dan anak telah berumur 16 tahun yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Alasan hakim tidak menjatuhkan ‘uqubat bagi pelaku anak dikarenakan beberapa faktor, yaitu: anak dianggap sebagai korban, penuntut umum tidak mengajukan dakwaan dan penuntutan terhadap pelaku anak, dan pengetahuan hakim terhadap otoritasnya untuk meminta penjelasan kepada penuntut umum melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diadili masih kurang.Kata kunci: qanun hukum jinayat; ‘uqubat; jinayah; hudud. ABSTRACTThe Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo only imposes ‘uqubat (punishment) for adult male perpetrators who is proven guilty of committing adultery with a girl. Whereas, the main principle of adultery is voluntary sexual intercourse between two parties outside of legal marriage. The main issue of this study is whether the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo can be imposed of an adultery ‘uqubat and why the judge didn’t impose the ‘uqubat for the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo. The author uses a normative juridical research method to assess the decision. The Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo is the primary legal material. The secondary legal materials were acquired by reviewing library literature. The data were analyzed prescriptively, intending to assess the decision using the rules and principles in the science of law and Islamic law. The study results show that the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo can be sentenced with ‘uqubat hudud because it was proven that she voluntarily committed adultery. The girl is 16 years old and can be asked for responsibility for her actions. The judges did not impose ‘uqubat for the girl due to several factors, namely: the girl was considered as a victim, the prosecutor didn’t submit an indictment and criminal charge against the girl, and a lack of the judge’s knowledge of their authority to ask for an explanation to the public prosecutor in carrying out investigations and prosecutions for the cases that related to the case that was being tried.Keywords: qanun jinayat law; ‘uqubat (punishment); jinayah (crime); hudud.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jy

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Yudisial memuat hasil penelitian putusan hakim atas suatu kasus konkret yang memiliki aktualitas dan kompleksitas permasalahan hukum, baik dari pengadilan di Indonesia maupun luar negeri dan merupakan artikel asli (belum pernah dipublikasikan). Visi: Menjadikan Jurnal Yudisial sebagai jurnal ...