p-Index From 2019 - 2024
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Yudisial
Mansari mansari
Fakultas Syari'ah dan Ekonomi Islam Universitas Iskandarmuda Banda Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

‘UQUBAT TERHADAP JARIMAH ZINA YANG MELIBATKAN ANAK Mansari mansari; Ahmad Fikri Oslami; Zahrul Fatahillah
Jurnal Yudisial Vol 14, No 3 (2021): LOCUS STANDI
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v14i3.436

Abstract

ABSTRAKPutusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo hanya menjatuhkan ‘uqubat bagi pelaku laki-laki dewasa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan zina dengan anak. Padahal prinsip utama dalam zina adalah adanya dua pihak yang secara suka rela melakukan hubungan intim di luar perkawinan sah. Persoalan utama kajian ini adalah apakah anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo dapat dijatuhkan ‘uqubat zina, dan mengapa hakim tidak menjatuhkan ‘uqubat bagi anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo. Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang berusaha memberikan penilaian terhadap putusan tersebut. Bahan hukum primer yang digunakan Putusan Nomor 02/JN/2018 /MS.Mbo. Bahan hukum sekunder diperoleh dengan menelaah literatur perpustakaan. Analisis data dilakukan secara preskriptif dengan tujuan memberikan penilaian terhadap putusan tersebut dengan menggunakan kaidah dan asas-asas dalam ilmu hukum dan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak dalam Putusan Nomor 02/JN/2018/MS.Mbo dapat dijatuhi dengan ‘uqubat hudud, karena terbukti secara suka rela melakukan perbuatan zina, dan anak telah berumur 16 tahun yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas perbuatannya. Alasan hakim tidak menjatuhkan ‘uqubat bagi pelaku anak dikarenakan beberapa faktor, yaitu: anak dianggap sebagai korban, penuntut umum tidak mengajukan dakwaan dan penuntutan terhadap pelaku anak, dan pengetahuan hakim terhadap otoritasnya untuk meminta penjelasan kepada penuntut umum melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang diadili masih kurang.Kata kunci: qanun hukum jinayat; ‘uqubat; jinayah; hudud. ABSTRACTThe Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo only imposes ‘uqubat (punishment) for adult male perpetrators who is proven guilty of committing adultery with a girl. Whereas, the main principle of adultery is voluntary sexual intercourse between two parties outside of legal marriage. The main issue of this study is whether the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo can be imposed of an adultery ‘uqubat and why the judge didn’t impose the ‘uqubat for the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo. The author uses a normative juridical research method to assess the decision. The Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo is the primary legal material. The secondary legal materials were acquired by reviewing library literature. The data were analyzed prescriptively, intending to assess the decision using the rules and principles in the science of law and Islamic law. The study results show that the girl in Decision Number 02/JN/2018/MS.Mbo can be sentenced with ‘uqubat hudud because it was proven that she voluntarily committed adultery. The girl is 16 years old and can be asked for responsibility for her actions. The judges did not impose ‘uqubat for the girl due to several factors, namely: the girl was considered as a victim, the prosecutor didn’t submit an indictment and criminal charge against the girl, and a lack of the judge’s knowledge of their authority to ask for an explanation to the public prosecutor in carrying out investigations and prosecutions for the cases that related to the case that was being tried.Keywords: qanun jinayat law; ‘uqubat (punishment); jinayah (crime); hudud.
PEMIDANAAN TERHADAP PENGGELAPAN HARTA DARI NIKAH SIRI Mansari Mansari; Haspan Yusuf Ritonga; Rahmad Hidayat
Jurnal Yudisial Vol 15, No 3 (2022): BEST INTEREST OF THE CHILD
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v15i3.532

Abstract

ABSTRAKNikah siri seringkali menimbulkan konsekuensi terhadap harta bersama. Fakta empiris menunjukkan persoalan yang ditimbulkan berkaitan dengan harta bersama yang diperoleh dari perkawinan berakhir dengan pemidanaan. Melalui Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN.Cag, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa karena menggadaikan harta yang diperoleh dari perkawinan kepada pihak lain, padahal perkawinan tersebut tidak dicatat. Penelitian bertujuan untuk menganalisis mengapa majelis hakim menghukum suami yang menggelapkan harta dari nikah siri dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap penjatuhan hukuman tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer yang digunakan berupa Undang-Undang Perkawinan, KUHP, Putusan Nomor 57/Pid.B/2021/PN.Cag, KHI, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan topik ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana penggelapan adalah dikarenakan hakim menilai mobil yang dibawakan oleh terdakwa dibeli selama masih adanya ikatan perkawinan dengan saksi korban dan tindak pidana tersebut dilakukan setelah saksi korban dan terdakwa menjatuhkan talak terhadap saksi korban. Secara yuridis, penjatuhan hukuman terhadap terdakwa kurang tepat dalam perspektif ilmu hukum, karena satu unit mobil yang dibawakan oleh terdakwa belum diketahui secara pasti bagian dari terdakwa maupun saksi korban serta tidak ada perlindungan hukum dari negara terhadap harta yang diperoleh dari perkawinan yang tidak dicatat. Suami maupun istri dapat saja bertindak terhadap harta yang diperoleh dari nikah siri karena tidak adanya batasan penggunaannya dari undang-undang. Sebaliknya, undang-undang hanya membatasi bagi pasangan suami istri menggunakan harta yang diperoleh dari perkawinan tercatat tanpa adanya persetujuan bersama.Kata kunci: harta bersama; pemidanaan; nikah siri; penggelapan.ABSTRACT Siri marriages (unregistered marriages) often have consequences for a joint asset. Empirical facts show that the problems caused are related to a joint asset obtained from an ended marriage with criminalization. Through Decision Number 57/Pid.B/2021/PN.Cag, the panel of judges sentenced the defendant to one year’s imprisonment for pawning an asset acquired during marriage to another party, even though the marriage was unregistered. The research aims to analyze why the panel of judges sentenced the husband because he embezzled the asset from the siri marriage and how the juridical review of the sentencing. This research used the juridic normative method. Primary legal materials are the Marriage Law, Criminal Code, Decision Number 57/Pid.B/2021/PN.Cag, KHI. Meanwhile, secondary legal materials are obtained from books, journals, and research results related to this topic. Data analysis was carried out qualitatively. The results showed that the judge’s consideration of imposing a sentence on the defendant who committed the embezzlement was because the judge assessed that the car brought by the defendant was purchased as long as there was still a marital bond with the victim-witness. After the victim- witness and the defendant had divorced then, the crime was committed. Juridically, the sentence imposed on the defendant was inaccurate in legal perspective because the one unit of the car brought by the defendant had not yet been identified as belonging to the defendant or the victim-witness, and there was no legal protection from the state for an asset obtained from an unregistered marriage. Husbands and wives may act on assets obtained through siri marriage because there are no restrictions on its use in the law. On the other hand, the law only restricts spouses from using assets acquired during a registered marriage without mutual consent. Keywords: joint assets; criminalisation; siri marriage; embezzlement.