Murabahah merupakan perjanjian yang lazim terjadi di lembaga keuangan syariah sebagai pernyataan kehendak para pihak menjadi ijab dan kabul karena adanya rukun akad. Murabahah masuk dalam kategori penggunaan prinsip-prinsip syariah, akan tetapi dapat dikaji melalui Burgerlijk Wetboek yang ada di Indonesia lebih dikenal menjadi hukum perdata. Dengan demikian menjalankan bisnis dengan memakai prinsip syariah bisa disandingkan dengan hukum perdata yang notabenya saling melengkapi adanya jaminan dalam perjanjian.
Copyrights © 2015