Pandemi Covid-19 merupakan wabah penyakit yang mematikan, penyebaran covid-19 di Indonesia sangat mempengaruhi kesehatan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kebijakan pemerintah indonesia dalam menanggulangi covid-19 berdasarkan instrumen hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus. Subjek dan objek pembahasan didalam penelitian ini adalah kebijakan pemerintah indonesia dalam menanggulangi covid-19. Metode pengumpulan dalam penelitian ini adalah dengan menganalisis kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah teknik analisis data statistik kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu Indonesia membentuk kebijakan yang dapat menghambat penyebaran covid-19, adapun kebijakan-kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dibagi menjadi dua aspek, pertama dalam hal kesehatan dan kedua dalam aspek hak asasi manusia. Simpulan penelitian ini adalah kebijakan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dibagi menjadi dua aspek, pertama dalam hal kesehatan dan kedua dalam aspek hak asasi manusia sudah dilaksankan dan diharapkan dapat menanggulangi penyebaran covid-19 berdasarkan instrumen hukum internasional.
Copyrights © 2021