This article aims to find out and analyze the current regulations regarding carding crimes in Indonesia, as well as criminal law policies against carding crimes in Indonesia's positive law in the future. This research is a type of normative juridical research. The results of the study show that there are no offenses and classifications that regulate the crime of carding in Indonesia which explicitly and clearly regulates the crime of carding, so that law enforcement is only based on Articles 31 and 32 of Law Number 19 Year 2016 which only regulates a small part of the many modes of carding crime and in many cases law enforcement must use an interpretation or analogy to several articles in the Criminal Code which are considered by some parties to be not very relevant, such as Articles 263 and 378 of the Criminal Code. Therefore, it is necessary to reform the criminal law in the future regarding the crime of carding in Indonesian positive law. This update is important because times are advancing as well as technology will be more sophisticated and also this renewal can create a sense of security for the community and remove the negative stigma that Indonesia is a country that is not safe for credit card transactions.  ABSTRAK Artikel  ini   bertujuan   untuk   mengetahui dan   menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana carding di Indonesia saat ini, serta kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia ke depan. Penelitian  ini  merupakan tipe penelitian yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa delik-delik dan klasifikasi yang mengatur mengenai tindak pidana carding di Indonesia tidak ada yang secara tegas dan eksplisit mengatur mengenai tindak pidana carding, sehingga dalam penegakan hukumnya para penegak hukum hanya berlandaskan pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya mengatur sebagian kecil saja dari sekian banyak modus tindak pidana carding dan di banyak kasus penegak hukum harus menggunakan interpretasi atau menganalogikan beberapa Pasal dalam KUHP yang dianggap beberapa pihak tidak begitu relevan diterapkan seperti Pasal 263 dan 378 KUHP. Oleh karena itu maka diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana kedepannya mengenai tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia. Pembaharuan ini menjadi penting karena zaman semakin maju begitu pula teknologi akan semakin canggih dan juga pembaharuan ini dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menghapus stigma negatif bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman bagi transaksi kartu kredit.
Copyrights © 2022