PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 3 No. 1 (2022)

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding

Hendri Diansah (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Usman Usman (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Yulia Monita (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

This article aims to find out and analyze the current regulations regarding carding crimes in Indonesia, as well as criminal law policies against carding crimes in Indonesia's positive law in the future. This research is a type of normative juridical research. The results of the study show that there are no offenses and classifications that regulate the crime of carding in Indonesia which explicitly and clearly regulates the crime of carding, so that law enforcement is only based on Articles 31 and 32 of Law Number 19 Year 2016 which only regulates a small part of the many modes of carding crime and in many cases law enforcement must use an interpretation or analogy to several articles in the Criminal Code which are considered by some parties to be not very relevant, such as Articles 263 and 378 of the Criminal Code. Therefore, it is necessary to reform the criminal law in the future regarding the crime of carding in Indonesian positive law. This update is important because times are advancing as well as technology will be more sophisticated and also this renewal can create a sense of security for the community and remove the negative stigma that Indonesia is a country that is not safe for credit card transactions.   ABSTRAK Artikel   ini    bertujuan    untuk    mengetahui dan    menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana carding di Indonesia saat ini, serta kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia ke depan. Penelitian   ini   merupakan tipe penelitian  yuridis  Normatif.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa delik-delik dan klasifikasi yang mengatur mengenai tindak pidana carding di Indonesia tidak ada yang secara tegas dan eksplisit mengatur mengenai tindak pidana carding, sehingga dalam penegakan hukumnya para penegak hukum hanya berlandaskan pada Pasal 31 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya mengatur sebagian kecil saja dari sekian banyak modus tindak pidana carding dan di banyak kasus penegak hukum harus menggunakan interpretasi atau menganalogikan beberapa Pasal dalam KUHP yang dianggap beberapa pihak tidak begitu relevan diterapkan seperti Pasal 263 dan 378 KUHP. Oleh karena itu maka diperlukan adanya pembaharuan hukum pidana kedepannya mengenai tindak pidana carding di dalam hukum positif Indonesia. Pembaharuan ini menjadi penting karena zaman semakin maju begitu pula teknologi akan semakin canggih dan juga pembaharuan ini dapat menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan menghapus stigma negatif bahwa Indonesia adalah negara yang tidak aman bagi transaksi kartu kredit.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...