Justisi : Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7 No 1 (2022): Justisi: Jurnal Ilmu Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MELAKUKAN MOGOK KERJA DARI TINDAKAN BALASAN PENGUSAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 187 UNDANG-UNDANG NOMOR13 TAHUN 2003 TENTANGKETENAGAKERJAAN JUNCTO PASAL81 ANGKA (65) UNDANGUNDANG NOMOR11 TAHUN2020 TENTANGCIPTA KERJA

Muhamad Abas (Unknown)
Abdul Kholiq (Unknown)
Arif Wicaksono (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2022

Abstract

Kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat merupakan hak yangdijamin oleh konstitusi, oleh karena itu maka tidak boleh ada pihak yangmelarang/menghalang-halangi siapapun yang akan mendirikan/melaksanakankegiatan organisasi serikat. Pada salah satu Perusahaan, pengusaha melakukantindakan penghalang-halangan kegiatan serikat pekerja berupa kegiatan mogokkerja, dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja yangmelakukan mogok kerja. Tindakan tersebut adalah merupakan tindakan balasanterhadap mogok kerja yang sah sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Mogokkerja yang sah adalah hak dasar pekerja yang dilindungi. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi Pekerja yangmelaksanakan hak mogok kerja dihubungkan dengan Pasal 187 Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 81 angka (65)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan untuk mengetahuipertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berupa tindakan balasan terhadapPekerja yang melakukan mogok kerja. Penelitian ini menggunakan metodependekatan yuridis empiris dan spesifikasi adalah deskriptif eksplanatif. Adapunhasil penelitiannya yaitu mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja PT. MUGAI INDONESIA tersebut adalah mogok kerja yang tidak sah dikarenakanbukan sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Sehingga perbuatan PT. MUGAIINDONESIA yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja yangmelakukan mogok kerja dapat dikategorikan sebagai tindakan balasan yangdilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja yang melakukan mogok kerja, akantetapi perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidanadikarenakan terdapat alasan pembenar atas tindakan tersebut Kata Kunci : Mogok Kerja, Tindakan Balasan, Perlindungan Hukum Freedom of association, assembly, expression of opinion is a right guaranteed bythe constitution, therefore no party may prohibit/obstruct anyone who willestablish/carry out the activities of a union organization. In one of the companies, the entrepreneur takes action to prevent the union's activities in the form of a strike, by terminating the workers who go on strike. This action is a countermeasureagainst a legitimate strike as a result of the failure of negotiations. A legal strike isa basic protected worker right. The purpose of this study is to determine the form oflegal protection for workers exercising the right to strike in relation to Article 187of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower in conjunction with Article 81number (65) of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation and to find outcriminal liability for criminal acts in the form of retaliation against Workers whostrike. This study uses an empirical juridical approach and the specification isdescriptive explanatory. As for the results of the research, namely the strike carriedout by the workers of PT. MUGAI INDONESIA is an illegal strike because it is notthe result of failed negotiations. So that the actions of PT. MUGAI INDONESIAwhich terminates the employment relationship of workers who go on strike can becategorized as retaliatory actions taken by the company against workers who go onstrike, but such actions cannot be subject to criminal responsibility because thereare reasons to justify such actions Keywords: Strike, Countermeasures, Legal Protecti

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JustisiJurnalIlmuHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum adalah jurnal akademik yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang. JUSTISI Jurnal Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada bulan september 2016, yang telah memuat artikel-artikel pendidikan khususnya ilmu hukum dan akan ...