Masalah-Masalah Hukum
Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM

POLITIK HUKUM PERMENDAG NOMOR 48 TAHUN 2018 DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF

Aga Natalis (Program Doktor Hukum, Universitas Diponegoro)
Arief Rachman Hakim (Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2021

Abstract

Peraturan Menteri Perdagangan terkait kewajiban untuk menggunakan kapal nasional dalam pengangkutan komoditas tertentu dalam perspektif hukum progresif perlu untuk diperbaiki terutama terkait hubungan antara aturan dan fakta di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan socio-legal yang disandingkan dengan teori hukum progresif untuk melihat hukum dari aspek manusia dan perilakunya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum siap untuk menerapkan kebijakan penggunaan pelayaran dalam negeri dalam ekspor impor komoditas tertentu yang lebih karena kurangnya dukungan pemerintah dari segi kebijakan hukum untuk dapat menyokong subyek yang dikenakan dalam kebijakan tersebut, oleh karenanya secara normatif perlu diperjelas mengenai penerapan asas cabotage yang disesuaikan dengan kebijakan kewajiban dalam Permendag tersebut.

Copyrights © 2021