Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika pengaturan tanah druwe desa di Bali. Penelitian ini tergolong kedalam penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik studi dokumen terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Data yang diperoleh pada penelitian kemudian dianalisis dengan teknik analisis deskriptif sebagai pengkajian analitik yang dilakukan dengan mensistematisasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikeluarkan Permen Agraria/ Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu, sehingga kemudian khusus dikeluarkannya Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali Sebagai Subyek Hak Pemilikan Bersama Atas Tanah. Namun dinamika Permen Agraria/ Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 tentang Tata cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada Dalam Kawasan Tertentu dicabut dan digantikan dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, sehingga Dinamika dicabutnya permen tahun 2016 tersebut berpengaruh sangat melemahkan terhadapĀ Keputusan Menteri Nomor 276/KEP-19.2/X/2017 tentang Penunjukan Desa Pakraman di Provinsi Bali sebagai subjek hak pemilikan bersama atas tanah.
Copyrights © 2022