Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah jabatan kepala pemerintahan yang memimpin pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Walaupun kepala daerah mendapatkan legitimasi langsung dari rakyat, akan tetapi kewenangan dari jabatan-jabtan tersebut diatur secara teknis dalam peraturan perundang-undangan. Setiap hierarki pemerintahan secara tidak langsung mempunyai keterikatan satu dengan yang lain, sehingga kewenangan yang dimiliki kepala daerah tidak benar-benar mandiri secara prinsip.
Copyrights © 2020