Regulasi mengatur bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun di Kota Pekanbaru pelaksanaanya belum berjalan sebagaimana mestinya karena keterlambatan penyampaian laporan yang dimaksud yang berimbas terhadap perencanaan kinerja dan realisasi pencairan dana bantuan tersebut. Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Pekanbaru, merumuskan faktor – faktor penghambatnya serta menemukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum sosiologis/ empiris melalui pendekatan perundang – undangan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penghambat penyampaian laporan oleh partai politik adalah regulasi yang belum mengatur sanksi keterlambatan dan pergantian pengurus partai politik, lembaga eksekutif dan legislatif yang sejauh ini belum bisa dipisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingannya sebagai penyelenggara pemerintahan, Keterbatasan anggaran yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru serta beberapa faktor internal partai politik .Upaya yang perlu dilakukan adalah revisi regulasi, memperkuat fungsi check and balance penyelenggaraan pemerintahan antara legislatif dan eksekutif, menaikkan anggaran Badan Kestuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru serta mengadakan Bimtek mengenai pengelolaan bantuan keuangan dan penyusunan laporan bantuan keuangan partai politik.
Copyrights © 2022