Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK Siska Ratnasari; Ardiansah Syahril; Aliar Syam
EKSEKUSI Vol 4, No 1 (2022): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v4i1.14388

Abstract

Regulasi mengatur bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun di Kota Pekanbaru pelaksanaanya belum berjalan sebagaimana mestinya karena keterlambatan penyampaian laporan yang dimaksud yang berimbas terhadap perencanaan kinerja dan realisasi pencairan dana bantuan tersebut. Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik di Kota Pekanbaru, merumuskan faktor – faktor penghambatnya serta menemukan upaya – upaya untuk mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian hukum sosiologis/ empiris melalui pendekatan perundang – undangan dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor penghambat penyampaian laporan oleh partai politik adalah regulasi yang belum mengatur sanksi keterlambatan dan pergantian pengurus partai politik, lembaga eksekutif dan legislatif yang sejauh ini belum bisa dipisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingannya sebagai penyelenggara pemerintahan, Keterbatasan anggaran yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru serta beberapa faktor internal partai politik .Upaya yang perlu dilakukan adalah revisi regulasi, memperkuat fungsi check and balance penyelenggaraan pemerintahan antara legislatif dan eksekutif, menaikkan anggaran Badan Kestuan Bangsa dan Politik Kota Pekanbaru serta mengadakan Bimtek mengenai pengelolaan bantuan keuangan dan penyusunan  laporan bantuan keuangan partai politik. 
TANGGUNG JAWAB HUKUM LARANGAN TERHADAP PENYEMBELIHAN TERNAK RUMINANSIA BESAR BETINA DI INDONESIA soni chayadi; Ardiansah Syahril; Sudi Fahmi
EKSEKUSI Vol 5, No 1 (2023): Eksekusi : Journal Of Law
Publisher : Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24014/je.v5i1.14430

Abstract

Pasal 18 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur bahwa: “Setiap orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif.”. Namun larangan tersebut masih banyak dilanggar oleh pemilik RPH maupun TPH di Indonesia.  Penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan Pasal 18 ayat (4) UU Peternakan Kesehatan Hewan dan faktor – faktor yang menghambat pelaksanaannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian diketahui bahwa para pemilik RTH dan TPH di Indonesia masih menyembelih ternak ruminansia besar betina. Faktor penyebabnya adalah aparatur pemerintahan yang kurang tegas dalam menegakkkan sanksi pelanggaran disertai dengan belum adanya kebijakan yang implementatif di bidang peternakan hewan dalam rangka penyediaan kebutuhan daging yang cukup tanpa mengancam kelangsungan generasi dari ternak ruminansia betina; rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan pengetahuan hukum masyarakat terutama pemilih RPH dan TPH. Dengan demikian diharapkan adanya ketegasan aparat penegak hukum agar sanksi yang tegas diberikan terhadap pelaku pelanggaran sebagai bentuk tanggung  jawab hukum mereka atas pelanggaran yang telah dilakukan dan juga adanya kebijakan yang implementatif di bidang peternakan. Selain itu perlu dilakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pengetahuan hukum masyarakat.