Kekerasan terhadap anak adalah suatu penganiayaan atau perlakuan salah pada anak dalam bentuk fisik, emosional, seksual. Berdasarkan data yang diperoleh dari P2TP2A Kabupaten Lingga kasus kekerasaan anak meningkat khususnya kekerasan seksual. Pada Tahun 2015 tercatat 1 kasus, sedangkan pada tahun 2016 tercatat sebanyak 7 kasus. Berdasarkan survei awal yang dilakukan di Rutan Cabang Tanjung Pinang Kabupaten Lingga, masih terdapat 3 orang pelaku kekerasan seksual yang terdapat di Rutan tersebut. 3 orang pelaku tersebut terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terkena pidana 5-15 tahun di penjara. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk mendapatkan informasi yang mendalam mengenai penyebab tindakan kekerasan seksual pada anak di Kabupaten Lingga tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah analitik kualitatif. Penelitian ini dilakukan dari bulan November 2017 hingga Desember 2017 di Kabupaten Lingga. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa pengalaman masa lalu serta hubungan keluarga yang tidak harmonis merupakan salah satu faktor penyebab seseorang melakukan tindakan kekerasan seksual. Pola asuh orang tua di waktu kecil yang membebaskan anaknya serta tidak melarang anaknya melakukan apapun membuat perilaku itu terbawa hingga dewasa. Selain itu, seluruh informan merupakan pecandu alkohol dan pernah menonton video porno melalui handphone. Saran yaitu bagi para informan perlu untuk menghindari menonton video porno serta mengurangi konsumsi alkohol. Perhatian orang tua serta dukungan terhadap anak sangat penting terhadap perkembangan kepribadian anak kedepannya. Selain itu para informan utama juga hendaknya menjalani masa hukuman dengan baik dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.Kata Kunci         :   Pengalaman Masa Lalu, Pola Asuh, Pecandu Alkohol Pornografi, Tindak Kekerasan Seksual pada Anak
Copyrights © 2020