Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi aset negara senantiasa harus dijaga dan dilindungi sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa. Kekerasan sering terjadi terhadap anak yang dapat merusak dan menakutkan bagi anak..Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Terhadap Anak di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 35Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak, bagaimana peran pemerintah dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana kekerasan pada anak diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Faktor faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan pada anak pada umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal dari kondisi keluarga dan masyarakat. Perubahan Undang-undang No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UndangundangNomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, semoga dapat memberikanefek jera terhadap pelaku sehingga dapat menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Copyrights © 2020