Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 2 (2022): Al-QISTH LAW REVIEW

EKSISTENSI BALAI PEMASYARAKATAN DALAM MEMBANTU ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA UNTUK MENDAPATKAN DIVERSI MELALUI PENELITIAN KEMASYARAKATAN (Studi Kasus Penetapan Nomor : 14/Pen.Div/2018/PN.Met)

Durotun Nasikah (Universitas Muhammadiyah Metro)
Fitriana Dewi (Kementrian Hukum dan HAM)



Article Info

Publish Date
27 May 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang kondisi pribadi seorang anak yang secara umum dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, baik dari segi lingkungan social ataupun budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  merupakan pilar yang sangat penting bagi perlindungan seorang anak terhadap putusan pengadilan, serta memberi batasan terhadap perbedaan perkara tindak pidana anak dan orang dewasa.Permasalahan penulisan ini meliputi bagaimanakah peran Balai Pemasyarakatan ketika membantu anak pelaku tindak pidana narkotika untuk mendapatkan diversi melalui penelitian kemasyarakatan, bagaimanakah kekuatan hukum penelitian kemasyarakatan, dan apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan diversi.Metode penelitian menggunakan norma yuridis dan empirik. Data yang digunakan meliputi data primer dan skunder, yang diperoleh dari studi kepustakaan, empiris dan di analisis mengunakan yuridis kualitatif.Temuan penelitian menjelaskan bahwa peran Balai Pemasyarakatan sejak dimulainya diversi dari permintaan penyidik melalui laporan yang dibuat berdasarkan perkara disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan, yang berisi tentang kondisi kepribadian anak, berdasarkan hubungan keluarga, lingkungan sosial dan factor-faktor lain yang diprediksi memiliki kontribusi putusan oleh hakim terhadap perkara anak. Kekuatan hukum penelitian kemasyarakatan yaitu sebagai aspek yang menentukan legalnya suatu penerapan hukum dan cara memperlakukan Anak yang melanggar aturan  hukum. Pertimbangan Hakim yaitu mempertimbangkan hasil laporan penelitian kemasyarakatan untuk diversi, mempertimbangkan Pasal yang dilanggar oleh pelaku anak yakni dibawah 7 (tujuh) tahun sesuai amanat Pasal 7 Undang-Undang tentang Peradilan Pidana Anak.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...