Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
Vol 9, No 1 (2020): April 2020

OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL

Muhammad Insa Ansari (Unversitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2020

Abstract

Salah satu pertimbangan penanam modal melakukan penanaman modal di suatu negara adalah kepastian hukum. Kepastian hukum meliputi kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan dan kepastian atas penegakan hukum. Omnibus Law merupakan salah satu konsep menata beberapa regulasi yang saling tumpang tindih dengan membuat satu regulasi baru. Omnibus law diperuntukkan untuk menata regulasi demi adanya kepastian pengaturan dalam peraturan perundang-undangan. Artikel ini membahas bagaimana menata regulasi penanaman modal dengan omnibus law dan bagaimana pengaruh penataan regulasi terhadap pertumbuhan penanaman modal. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam penelitian hukum normatif ini digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjuk penataan regulasi penanaman modal dimulai sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan penataan melalui omnibus law akan disiapkan pada tahun 2020. Penataan regulasi penanaman modal  dapat memberikan kepastian hukum dari perspektif pengaturan, namun belum tentu memberikan kepastian hukum dari perspektif penegakan hukum. Pertumbuhan penanaman modal tidak hanya ditentukan oleh penataan regulasi, namun dipengaruhi oleh iklim yang kondusif untuk penanaman modal, termasuk keamanan, kemudahan berusaha, insentif, dan kondisi perekonomian suatu negara.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jrv

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law ...