Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan pajak air tanah CV Agung Mas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros. Data penelitian ini diperoleh dari wawancara langsung dengan kepala sub bidang pengawasan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (BPKPD) dan kepada pemilik CV Agung Mas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Analisis Deskriptif Kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebesar 20 persen dengan dasar pengenaan pajak yaitu nilai perolehan air tanah. Prosedur penetapan pajak dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah berdasarkan Surat pemberitahuan pajak daerah atau laporan wajib pajak. Prosedur pemungutan dilakukan dengan penyerahan Surat Ketetapan Pajak Daerah kepada kolektor pajak atau disampaikan langsung kepada wajib pajak untuk ditagihkan, setelah dilakukan pembayaran akan dilakukan verifikasi oleh bendahara penerimaan dengan membuat tanda bukti pembayaran dan surat tanda setor.
Copyrights © 2021