Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Makassar. Teknik analisis yang dilakukan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kota Makassar melalui pengenaan tarif retribusi persampahan telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Namun masih ada beberapa kecamatan yang tidak memberlakukan sanksi pada wajib retribusi yang tidak membayar retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Terdapat beberapa Kecamatan di Kota Makassar mengalami kenaikan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan karena ketepatan waktu dalam pendistribusian kupon retribusi sampah dari kecamatan melalui kolektor kepada wajib retribusi. Pentingnya kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban membayar retribusi. Penyetoran retribusi dan target masih proposional terhadap jumlah wajib retribusi. Terdapat beberapa Kecamatan di Kota Makassar yang mengalami penurunan retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melakukan pembayaran retribusi persampahan, wajib retribusi yang tidak melakukan pembayaran retribusi akan dikenakan sanksi.
Copyrights © 2022