Pemerintahan desa merupakan salah ujung tombak terdepan dalam pemberian pelayanan publik kepada masyarakat, karena seorang kepala desa merupakan pemimpin yang secara politis paling dekat dengan masyarakat. Dengan telah berjalannya selama 6 tahun kebijakan pemerintah pusat untuk memberikan dana desa sebesar 1 milyar 1 desa yang menyebabkan beberapa desa di Indonesia yang kepala desanya terjerat kasus hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirasa sangat penting untuk dilakukan karena memang pencerahan dan diskusi terkait penata kelolaan keuangan desa sangat perlu dilakukan oleh kalangan akademisi dengan para praktisi penyelenggara pemerintahan desa. Terkadang kepala desa juga cendrung kebingungan oleh kebijakan yang lahir dari berbagai kementerian yang berbeda namun mengurusi hal yang sama (Kementerian Dalam Negeri versus Kementerian Desa), dan terkadang kebijakan ini belum sepenuhnya di implementasikan dengan baik akan tetapi kebijakan yang baru malah sudah disahkan oleh pemangku kepentingan di negara kita ini. Metode dan pola pelaksanan kegiatan ini lebih spesifik dan fokus berdiskusi (FGD) dengan kepala dan perangkat kepenghuluan, BPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang ada di Kepenghuluan Balam Jaya Kabupaten Rokan Hilir. Hasil pengabdian dapat disimpulkan bahwa prinsipnya setiap peserta kegiatan yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Kepenghuluan memahami penyusunan laporan keuangan desa namun perlu bimbingan secara khusus terkait pembuatan laporan keuangan desa.
Copyrights © 2022