Sebagai penyelesaian masalah penurunan kapasitas debitur dalam melakukan pembayaran kredit dimasa pandemi Covid-19, maka dikeluarkanlah POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dengan salah satu kebijakannya adalah restrukturisasi kredit. Permasalahan dalam tesis ini mengenai bentuk pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan dalam penyelesaian kewajiban debitur terdampak pandemi Covid-19. Metode penelitiannya adalah penelitian hukum normatif, yang bertujuan menganalisis tentang restrukturisasi kredit perbankan berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 dalam penyelesaian kewajiban debitur terdampak pandemi Covid-19. Teknik penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan restrukturisasi kredit perbankan dalam POJK No.11/POJK.03/2020 memberikan relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil untuk nilai dibawah Rp10 Milyar sampai dengan bulan Maret 2022 dan berlaku untuk seluruh debitur yang terdampak pandemi sesuai analisis penilaian bank yang mengacu pada penilaian kualitas aset dengan memperhatikan manajemen risiko.
Copyrights © 2022