Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 10 No 3 (2022)

Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Menentukan Kecakapan membuat Perjanjian dihadapan Notaris

Mega Maharani (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
Made Cinthya Puspita Shara (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
09 Jul 2022

Abstract

ABSTRAK Tujuan riset ini adalah untuk mengetahui dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris dan untuk mengkaji penerapan asas kepastian hukum dalam menentukan kecakapan membuat akta notariil. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum kecakapan membuat perjanjian dihadapan notaris tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) UUJN dan penerapan asas kepastian hukum terhadap kecakapan membuat akta yaitu dasar hukumnya mengacu pada UUJN bukan KUHPerdata. Penyelesaian konflik norma adalah dengan menggunakan asas preferensi yaitu aturan yang berlaku adalah aturan UUJN, sedangkan aturan KUHPerdata tidak berlaku. Kata Kunci: Kepastian hukum, Kecakapan, Perjanjian, Notaris

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...