Masalah-Masalah Hukum
Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM

KEWENANGAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR TRANSAKSI MENCURIGAKAN

Muhammad Raditya Pratama Ibrahim (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)
Amad Sudiro (Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2022

Abstract

Pada Pasal 3 PP 43/2015 huruf b menyebutkan bahwa notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan, sebagai pihak pelapor notaris diberikan keweanangan untuk melaporkan apabila adanya indikasi transaksi mencurigakan kepada PPATK. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetauhi bagaimana kewenangan notaris sebagai pihak pelapor dan bagaimana perlindungan hukum bagi notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan bahan hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan diberikan kewenangan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa, notaris berwenang melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan transaksi pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi mencurigakan mendapatkan perlindungan hukum berdasarkan UUTPPU berupa, dibebaskan dari kerahasaiaan jabatan, kerahasiaan identitas notaris dan notaris tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana.

Copyrights © 2022