Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Anis Eka Asriati(Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang) Luluk Lusiati Cahyarini(Kantor Notaris & PPAT Dr. Luluk Lusiati Cahyarini SH. M.Kn Kabupaten Semarang)
Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...