NOTARIUS
Vol 15, No 1 (2022): Notarius

Dampak Hukum Dan Non Hukum Perkawinan Adat Ngemblok Di Kabupaten Rembang

Mutoharoh Mutoharoh (Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang)
Djumadi Purwoatmodjo (Kantor Notaris & PPAT Dr. H. Djumadi Purwoatmodjo S.H. M.M. Kabupaten Pati)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2022

Abstract

AbstractThe sprawling pattern in sebang county is known as bogging. Ngemblock is a tradition of proposing to men form women with a panjer. The unique ngemblock tradition is that there are consequences of a long return. The writing purposes to analyze and identify the reasons people still carry out the ngemblock tradition, the impact of the law and non-law phenomenon in Rembang county. The research method used in this article is empirical juridical with a descriptive qualitive approach. Research (1) The reason people in the remand community still carry out the ngemblock tradition viewed asa legacy, a society with a higher view of the male position than the female, the presence of a dwelling determined that the observance of the tradition and the failure of the law and non law would have no legal effect on the bride and groom who had no legal effect. For both female an male candidates who drop off the strong roots in society have become a code of customary laws that live in the community. Remitting societies are expected to maintain and preserve the ngemblock tradition as unique ancestral legacyKeywords : customary marriage law; boys, ngemblock; womenAbstrakPola peminangan di Kabupaten Rembang dikenal dengan ngemblok. Ngemblok merupakan tradisi lamaran dari perempuan kepada laki-laki dengan membawa panjer. Uniknya tradisi ngemblok ialah ada konsekuensi pengembalian panjer. Tujuan penulisan untuk menganalisis dan mengidentifikasi alasan masyarakat tetap melaksanakan tradisi ngemblok, dampak hukum dan non hukum fenomena ngemblok di Kabupaten Rembang. Metode penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian (1) Alasan masyarakat Rembang masih melaksanakan tradisi ngemblok karena dipandang sebagai warisan leluhur, masyarakat berpandangan kedudukan laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan, keberadaan tempat tinggal menentukan masyarakat mentaati dan tidaknya tradisi (2) Dampak hukum dan non hukum yaitu Bagi calon mempelai yang tidak melaksanakan ngemblok tidak ada dampak hukumnya, Bagi calon perempuan maupun laki-laki yang membatalkan hubungan social kurang baik dengan calon besan. Tradisi ngemblok sudah menjadi kebiasaan karena nilainya sudah mengakar kuat di masyarakat sehingga telah menjadi kaidah hukum adat yang hidup di masyarakat. Masyarakat Rembang diharapkan dapat menjaga dan melestarikan tradisi ngemblok sebagai warisan leluhur yang memiliki keunikan.Kata Kunci: hukum perkawinan adat; laki-laki,; ngemblok; perempuan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

notarius

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup cakupan Notarius meliputi Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, Hukum Pajak, Hukum Bisnis, Hukum Perikatan, Hukum Adat, Hukum Petanahan, Prinsip Pembuatan Akta, dan Hukum Administrasi Kenotariatan. dan Semua Artikel yang tekait langsunga dengan ruang lingkut kajian adan atau sudi ...