Berdasarkan undang-undang, remaja pelaku kekerasan seksual bukan hanya menerima hukuman pidana atau penjara, namun secara sosial mereka juga menerima hukuman seperti seperti kekerasan fisik dan verbal, menerima perlakuan dan merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Oleh sebab itu, perlu bagi remaja pelaku kekerasan seksual untuk merefleksikan pengalaman mereka. Dari berbagai bentuk hukuman yang mereka terima, tentunya perlu dilihat bagaimana para pelaku merefleksikan pengalaman mereka selama menjalani hukuman tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan diolah menggunakan analisis fenomena dengan interpretasi. Pengambilan data dalam penelitian ini dilakukan denganĀ metode wawancara. Analisis data penelitian ini dilakukan pada tiga orang partisipan yang sedang menjalani hukuman pidana di LPKA dengan kasus kekerasan seksual. Kemudian pemilihan partisipan dalam penelitian dilakukan dengan sampling sesuai tujuan. Hasil penelitian ini menggambarkan refleksi hukuman pada remaja pelaku kekerasan seksual yang ditandai dengan tiga tema refleksi yang ditemukan. Tiga tema tersebut ialah, pengalaman menerima hukuman, kesadaran ketika menerima hukuman dan keinginan untuk berubah. Hal tersebut mengintegrasikan bagiamana proses refleksi pada remaja pelaku kekerasan seksual. Refleksi pada remaja pelaku kekerasan seksual dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu diri sendiri dan niat yang baik dalam menghadapi situasi saat menerima hukuman.
Copyrights © 2022