YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Vol 13, No 1 (2022): YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Aspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan di Dunia Virtual

Faris Islami Wibisono (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
Dian Aries Mujiburohman (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)
Sudibyanung Sudibyanung (Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

The problems that occur in the virtual world are very complex. One of the most troubling problems in everyday life is cybersex. So, the purpose of this study is to analyze the actions and policies of cybersex countermeasures. The method used is normative juridical with a statutory approach. The results of this study indicate that cybersex is a crime of sexuality or immorality that occurs in the virtual world. Although physically the victim did not experience this, it had an impact on the victim's mental and psychological state. Especially those who are the dominant victims of women. Law enforcement actions cannot move freely in monitoring activities in the virtual world because there are conditions that are their private area so that in eradicating cybersex criminals it is less effective. The main factor is that the victim does not want to report the crime to law enforcement. On the other hand, cybersex activities or accessing pornographic sites have been carried out since a young age, so prevention depends on active participation in reporting to law enforcement and parental supervision of information technology such as smartphones and the like.Permasalahan yang terjadi terhadap dunia virtual sangat kompleks. Salah satu permasalahan yang sangat meresahkan dalam kehidupan sehari hari yaitu cybersex. Maka tujuan dari penelitian ini yaitu menganalisis tindakan dan kebijakan penanggulangan cybersex. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa cybersex merupakan kejahatan seksualitas atau tindak asusila yang terjadi di dunia virtual. Walaupun secara fisik si korban tak mengalami hal demikian, namun berimbas pada mental serta psikologi si korban. Terutama yang menjadi korban dominan dari kalangan wanita. Tindakan penegak hukum tidak bisa bergerak bebas dalam memantau kegiatan di dalam dunia virtual karena ada kondisi yang merupakan wilayah privasi mereka, sehingga dalam memberantas pelaku kejahatan cybersex kurang efektif. Faktor utamanya adalah si korban tidak mau melaporkan atas tindak kejahatan kepada penegak hukum. Di sisi lain kegiatan cybersex atau mengakses situs pornografi sudah dilakukan sejak belia, maka pencegahan bergantung terhadap partisipasi aktif terhadap pelaporan kepada penegak hukum dan pengawasan orang tua terhadap teknologi informasi seperti ponsel pintar dan sejenisnya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Yudisia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Artikel yang diterima dan diterbitkan dalam Jurnal YUDISIA harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam. Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi. Bidang hukum ...