Tujuan jangka panjang penelitian ini adalah dengan dirumuskannya konsep tentang pengaturan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hukum terhadap nasabah pada Bank Syariah yang mendasarkan pada konsep falah, diharapkan dapat menjadi masukan kepada para pengambil kebijakan/pembuat peraturan perundang-undangan atau otoritas perbankan Syariah di bidang perbankan Syariah dalam membuat peraturan/kebijakan di masa yang akan datang. Tujuan khusus dari penelitian ini adalah: (1) untuk menganalisis dan mengkonsep pengaturan tentang prinsip kehati-hatian yang tepat, dengan mendasarkan pada konsep falah, yang seharusnya diberlakukan pada Bank Syariah dengan tidak meninggalkan konsep prinsip kehati-hatian yang sudah ada dan untuk menganalisis; dan (2) menganalisis dan mengkonsep pengaturan tentang perlindungan hukum terhadap nasabah penyimpan dana pada Bank Syariah dengan mendasarkan pada konsep falah, sehingga dapat diketahui apa yang seharusnya berkaitan dengan hal tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dalam ranah kajian yuridis normatif/doktrinal . Dalam hal ini, penelitian hukum doktrinal merupakan suatu upaya penemuan asas-asas dan dasar falsafah hukum, baik dalam hukum nasional maupun dalam hukum Islam, dalam upaya penyusunan konsep aturan yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan prinsip-prinsip hukum, aturan hukum, maupun doktrin doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Isu hukum yang ditemukan akan dikaji dalam tataran dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum. Oleh karenanya, sumber data yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tertier dan bahan non hukum.
Copyrights © 2012