MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 7, No 1 (2022)

SINKRONISASI MATERI PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN MATERI HUKUM ISLAM UNTUK MEWIJUDKAN KEADILAN HUKUM

Anwar Sadat Harahap (Universitas Muslim Nusantara Al Washliya, Jl. Garu II No. 93 Medan)
Ahmad Laut Hasibuan (Universitas Muslim Nusantara Al Washliya, Jl. Garu II No. 93 Medan)
Taufik Siregar (Universitas Medan Area)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2022

Abstract

Jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia Tahun 2014 sampai Nopember 2019 sebanyak 10.180 yang terdiriĀ  dari 131 UU, 526 Peraturan Pemerintah, 839 Peraturan Presiden, dan 8.684 Peraturan Menteri. Sekian banyak peraturan tersebut, ternyata ada di antara sebagian materinya masih belum sinkron dengan materi Hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan normatif. Data yang terkumpul dianalisis dengan mengunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang melarang orang tua memukul anak adalah belum sinkron dengan materi Hukum Islam yang membenarkan orang tua memukul anak sebagaimana disebutkan dalam Hadits Abu Daud, b. Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang melarang suami memukul istri adalah belum sinkron dengan materi Hukum Islam yang membenarkan suami memukul istri yang melakukan nusyuz, yakni isteri melakukan kedurhakaan (An Nisa ayat 34). Selanjutnya, c. Mmateri KUHP menganut perinsip delik aduan pada kasus perzinaan, seperti pada Pasal 284. Padahal perzinaan dalam Hukum Islam merupakan delik biasa sebagaimana difirmankan Allah dalam Surat An Nisa ayat 34.

Copyrights © 2022