Recital Review
Vol. 4 No. 2 (2022): Volume 4 Nomor 2 Juli 2022

Akibat Hukum Akta Jual Beli Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan Terhadap Pembeli Yang Beritikad Baik: (Studi Kasus Putusan Nomo 60/PDT/ 2018/PT BTN)

Akbar Mastang (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Muskibah Muskibah (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2022

Abstract

This research examine the legal consequences of a sale and purchase deed canceled by the court on buyers who have good faith. This research purpose to analyze and criticize the PPAT responsibilitie of the land deed whose deed was canceled by the court as well as legal protection for buyers with good intentions as a result of the sale and purchase. This research uses a normative juridical research method, which is carried out by examining legal materials, such as research on positive law. This research uses three legal approaches, namely the legal approach, the conceptual approach and the case approach. The legal materials used in this research are primary legal materials, secondary legal materials and tertiary materials. Analysis of legal materials is carried out by interpreting all laws and regulations. This research concludes that PPAT can be held accountable individually and legally. Legal responsibilities are in the form of civil and administrative responsibilities. PPAT civil liability can be held accountable for returning the status of ownership rights in administrative responsibility in accordance with the PPAT Code of Ethics may be imposed in the form of reprimands, warnings, temporary dismissals from members as contained in article 7 paragraph (1) of the Profession Code of Ethics PPAT.                                                                                                                     Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tanggung PPAT tanah yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang bertikad baik akibat akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan. Peneltian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian pada hukum positif. Peneltian ini menggunakan tiga pendekatan hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendektan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan tertier. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasikan semua peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa PPAT Tanah dapat diminta pertanggung jawaban secara individu dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab hukum berupa tanggung jawab secara perdata dan administrasi. Tanggung jawab secara perdata PPAT dapat diminta pertanggung jawab mengembalikan status hak pemilikan dalam tanggung jawab administrasi sesuai dengan Kode Etik PPAT dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari anggota sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah. Abstrak Penelitian ini mengkaji tentang akibat hukum akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan terhadap pembeli yang beritikad baik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkritisi tanggung PPAT tanah yang aktanya dibatalkan oleh pengadilan serta perlindungan hukum terhadap pembeli yang bertikad baik akibat akta jual beli yang dibatalkan oleh pengadilan. Peneltian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum, seperti penelitian pada hukum positif. Peneltian ini menggunakan tiga pendekatan hukum yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual serta pendektan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan tertier. Analisis terhadap bahan hukum dilakukan dengan cara menginterpretasikan semua peraturan perundang-undangan. Penelitian ini memberikan kesimpulan bahwa PPAT Tanah dapat diminta pertanggung jawaban secara individu dan tanggung jawab hukum. Tanggung jawab hukum berupa tanggung jawab secara perdata dan administrasi. Tanggung jawab secara perdata PPAT dapat diminta pertanggung jawab mengembalikan status hak pemilikan dalam tanggung jawab administrasi sesuai dengan Kode Etik PPAT dapat dikenakan berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dari anggota sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (1) Kode Etik Profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Copyrights © 2022