Abstrak – Dilakukannya penelitian ini guna menjelaskan pengaturan secara detail fasilitas penanaman modal di Provinsi Aceh sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan penyesuaian fasilitas penanaman modal di Provinsi Aceh pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dari bahan terkumpul diperoleh bahwasannya fasilitas penanaman modal yang dialokasikan oleh pemerintah Aceh “dianggap” kurang memadai yang mengakibatkan keraguan para investor melakukan aktivitas penanaman modal di Provinsi Aceh, salah satu contohnya adalah kurangnya insentif untuk perusahaan eksisting di KEK ARUN dan besarnya pajak bahan mineral. Faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi juga diakibatkan Aceh sendiri belum mempunyai aturan khusus terkait besaran jumlah fasilitas penanam modal yang diberikan. Kemudian pemerintah Aceh belum melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pemberian fasilitas penanaman modal seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk menyusun peraturan gubernur berkaitan dengan penambahan fasilitas penanaman modal, seperti keringanan pajak bagi para penanam modal dan mengurangi besaran pajak. Upaya ini berlandaskan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja dimana mengharuskan pemerintah daerah melakukan harmonisasi dan sinkronisasi setiap peraturan daerah/ peraturan kepala daerah. Kata Kunci : Fasilitas Penanaman Modal, Harmonisasi, Penanaman Modal, Sinkronisasi, Undang-Undang Cipta Kerja.
Copyrights © 2021