Pernikahan dini di Indonesia merupakan salah satu permasalahan yang tidak hanya berhubungan dengan batas usia perkawinan, tetapi juga masalah perlindungan anak dan hak asasi manusia. Beberapa faktor menyebabkan terjadinya pernikahan dini, mulai dari adat, keluarga, pandangan agama, hingga ekonomi. Beberapa penelitian terdahulu melaporkan bahwa pernikahan di bawah umur berdampak negatif, seperti dampak sosial, yaitu perceraian, lemahnya ketahanan keluarga, dan pola asuh pada anak yang tidak optimal. Penelitian ini membahas strategi KUA Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor dalam mereduksi tren pernikahan di bawah umur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Sumber data utama diperoleh melalui wawancara mendalam, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan dua informan, yaitu kepala dan pegawai KUA di atas. Hasil penelitian ini memaparkan strategi meminimalisir pernikahan dini di Kecamatan Tanjungsari yang berjalan belum optimal, yang dapat dilihat dari masih maraknya pernikahan dini, kurangnya pengetahuan seputar perkawinan yang sehat, dan kurangnya edukasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Copyrights © 2022