Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.
Copyrights © 2022