Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah eksistensi peraturan desa tentang pungutan desa berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan desa ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan keberadaannya merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hal ini menunjukkan keabsahan peraturan desa mengenai pungutan desa masih samar-samar dalam mengatur mengenai masalah pungutan desa
Copyrights © 2022