Kain Tenun Cepuk merupakan salah satu warisan budaya Desa Tanglad yang bersifat komunal, memiliki nilai-nilai kebudayaan dan berkembang pada masyarakat pengemban. Dengan demikian pemerintah wajib melindungi sebagai objek EBT sesuai ketentuan UUHC. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengkaji pelaksanaan ketentuan Pasal 38 ayat (2) UUHC terkait inventarisasi EBT dan perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Cepuk di Desa Tanglad. Metode penilitian yang digunakan yakni yuridis empiris dengan menganalisis fenomena yang terjadi saat ini. Penelitian ini dilakukan di Kantor Kemenkumham Bali, Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung dan Ngurah Galerry. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa belum terlaksananya penginventarisasian berdasarkan ketentuan UUHC dengan maksimal. Ini terlihat dari tindakan Dinas kebudayaan yang sebatas pendokumentasian berupa foto Kain Tenun Cepuk saja dikarenakan adanya beberapa faktor, yakni faktor kaidah hukumnya, sarana fasilitasnya, masyarakatnya serta budaya hkumnya. Adapun upaya perlindungan hukum terhadap Kain Tenun Cepuk sebagai EBT yang dapat dilakukan, yakni perlindungan preventif dengan sosialisasi yang dilakukan oleh Kemenkumham Bali kepada Dinas Kebudayaan selaku penyelenggaraan otonomi daerah dan masyarakat tradisional pengemban EBT terkait pentingnya menginventarisasi objek EBT. Serta perlindungan represifnya dengan menyelesaikan sengketa hak cipta dengan cara arbitrase maupun pengadilan yang sebelumnya terdapat pengaduan yang diajukan oleh sipemegang hak komunal.
Copyrights © 2022