Tidak dapat dipungkiri bahwa pada saat ini persaingan usaha atau kegiatan bisnis yang semakin hari semakin pesat sangat menunjukkan bahwa dalam hal kegiatan usaha yang mencapai ratusan atau bahkan pula ribuan dalam setiap harinya, tidak menutup kemungkinan bahwa dapat terjadi suatu sengketa ( dispute, diferrence ) diantara para pihak yang terlibat dalam dunia bisnis tersebut, yang disebabkan dari semakin banyaknya kegiatan perdagangan yang semakin luas. Dalam sengketa tersebut pasti pula ada salah satu pihak menuntut dan berharap penyelesaian dan pemecahannya dapat diselesaikan melalui sebuah alternatif penyelesaian sengketa yang salah satunya mediasi tentu diharapkan dalam upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk dapat menyelesaikan suatu sengketa dengan hasil kesepakatan bersama dengan bantuan seorang mediator yang bersikap netral dan tidak memihak, penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa mampu diharapkan pula selalu berperan dalam membantu para pihak. Sehingga mediasi pula tidak hanya dimanfaatkan dinegara Indonesia saja tetapi dimanfaatkan oleh negara-negara lain, yang pastinya memiliki perbandingan negara satu dengan yang lainnya dalam penerapan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Copyrights © 2022