Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 adalah Pandemi Global yang mengancam Kehidupan manusia keseluruhan. Covid-19 berawal pada Desember 2019 WHO China Country Office melaporkan kasus Pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di kota wuhan, Provinsi Hubei, cina. Pada januari 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan Dunia /Public Health Emergency of Internasional Concern (KKKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID -19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Kasus COVID -19 di Indonesia semakin meningkat dengan tingginya data jumlah Pasien yang Positif dan meninggal. Pemerintah Indonesia saat ini memberikan Perhatian serius dalam pengendalian penyebaran COVID -19 dengan menerapkan Kebijakan-kebijakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Kebijakan-kebijakan telah dibuat dari pemerintah pusat hinga pemerintah daerah yang terdiri dari Kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat dan Sanksi-sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa tertulis, Sanksi Administratif berupa denda dan sanksi Pidana.
Copyrights © 2022