Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Liantha Adam Nasution (State College of Islamic Studies (STAIN) Mandailing Natal)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 adalah Pandemi Global yang mengancam Kehidupan manusia keseluruhan. Covid-19 berawal pada Desember 2019 WHO China Country Office melaporkan kasus Pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di kota wuhan, Provinsi Hubei, cina. Pada januari 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan Dunia /Public Health Emergency of Internasional Concern (KKKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus COVID -19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Kasus COVID -19 di Indonesia semakin meningkat dengan tingginya data jumlah Pasien yang Positif dan meninggal. Pemerintah Indonesia saat ini memberikan Perhatian serius dalam pengendalian penyebaran COVID -19 dengan menerapkan Kebijakan-kebijakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Kebijakan-kebijakan telah dibuat dari pemerintah pusat hinga pemerintah daerah yang terdiri dari Kebijakan dalam pelayanan kepada masyarakat dan Sanksi-sanksi bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Sanksi yang diberikan berupa tertulis, Sanksi Administratif berupa denda dan sanksi Pidana.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...