Sebagaimana ketentuan yang termaksud dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, bahwa setiap warga berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan serta setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya, maka ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyelenggarakan upaya-upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Upaya-upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan dapat berupa kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan maupun dengan masing-masing individu. (UU Kesehatan, 2009)
Copyrights © 2017