Artikel ini bertujuan untuk menganalis regulasi dan implmentasi biaya administrasi pada perbankan syariah. Masalah muncul karena biaya yang berkaitan dengan prosedur administrasi merupakan syarat untuk pelaksanaan pembiayaan. Dalam situasi ini, beberapa pihak yang diuntungkan dan beberapa pihak yang dirugikan. Artikel ini menggunakan Penulisan penelitian ini menggunakan metode normatif melalui literatur kajian pustaka (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa biaya administrasi merupakan biaya yang timbul sehubungan dengan fungsi administrasi. Biaya administrasi termasuk yang terkait dengan penetapan kebijakan, perencanaan, administrasi, dan pengendalian di seluruh perusahaan. Agar biaya administrasi ini terhindar dari komponen riba yang dilarang oleh Islam, ada dua syarat yang perlu dipenuhi yaitu, Biaya administrasi harus berlandaskan pada perhitungan sebenarnya dari biaya yang digunakan untuk menyelesaikan suatu transaksi, termasuk biaya pemrosesan dokumen, biaya materai, gaji dan dana penyelidikan, serta dana untuk telekomunikasi. Dari segi regulasi, pemberlakuan biaya administrasi ke dalam akad pembiyaan di dalam bank syariah Indonesia telah memenuhi persyaratan dan memiliki kekuatan hukum. Di kemudian hari, pengenalan biaya administrasi ke dalam akad pembiayaan akan memiliki efek hukum pada pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah Indonesia sebagai struktur hukum yang disepakati dan dilembagakan.
Copyrights © 2022