Zaaken: Journal of Civil and Business Law
Vol. 3 No. 2 (2022): Juni

Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Pelaksanaan Konstruksi Terhadap Kegagalan Bangunan

Eka Saputri (Fakultas Hukum Universitas Jambi)
Raffles Raffles (Fakultas Hukum Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2022

Abstract

The purpose of the study is to determine and analyze the legal responsibilities of the parties in the construction contract for the failure of the building and to identify and analyze the legal protection for the aggrieved party in the event of a building failure. building?, secondly, how is the legal protection for the aggrieved party in the event of a building failure?. The research method used in this study uses normative legal research methods, with a conceptual approach, legislation. Results and Discussion: Based on Article 63 of the Construction Services Law, service providers are required to replace or repair building failures caused by the fault of the service provider. The period of responsibility of the service provider for building failure is determined in accordance with the construction age plan. If the planned construction age is more than 10 years, the service provider must be responsible for building failure within a maximum period of 10 years from the date of final delivery, as for building failure. that occurs after that period, the person who is responsible is the service user. The protection given to the aggrieved party in the event of a construction failure is related to the type of coverage that can be agreed upon in the construction work contract which includes a down payment guarantee, performance guarantee, guarantee for the quality of the work, insurance coverage against building failure, and guarantee against construction work failure. including job, material and equipment insurance, labor insurance, and third party claim insurance.  Abstrak Tujuan Penelitian untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan dan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan Adapun rumusan masalah pertama bagaimana tanggung jawab hukum para pihak dalam kontrak pelaksanaan konstruksi terhadap kegagalan bangunan?, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan bangunan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan. Hasil dan Pembahasan: Berdasarkan Pasal 63 UU Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa. Jangka waktu pertanggungjawaban ipenyedia jasa atas kegagalan bangunan ditentukan sesuai dengan rencana umur konstruksi.Apabila rencana umur konstruksi sebagaimana lebih dari 10 itahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir, adapun untuk kegagalan bangunan yang terjadi setelah jangka waktu tersebut, yang bertanggung jawab adalah pengguna jasa. Perlindungan yangidiberikan terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya kegagalan konstruksi ialah terkait jenis pertanggungan  yang dapat diperjanjikan dalam kontrak kerja konstruksi yang mencakup jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan atas mutu hasil pekerjaan, jaminan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan, dan jaminan terhadap kegagalan pekerjaan konstruksi, antara lain asuransi pekerjaan, bahan dan peralatan, asuransi tenaga kerja, dan asuransi tuntutan pihak ketiga.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Zaaken

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

aaken: Journal of Civil and Business Law merupakan media jurnal elektronik sebagai wadah untuk publikasi hasil penelitian dari skripsi/tugas akhir dan atau sebagian dari skripsi/tugas akhir mahasiswa strata satu (S1) Fakultas Hukum Universitas Jambi yang merupakan kewajiban setiap mahasiswa untuk ...