Pembakaran lahan sering kali terjadi diakibatkan oleh perluasan lahan perkebunan skala besar karena dalam prakteknya yang tidak memakan banyak biaya. Namun hal ini menyebabkan masalah apabila lahan terbakar lebih luas menjangkau kawasan hutan yang menyebabkan kerusakan dan kerugian bagi negara. Penerapan pertanggungjawaban terjadi apabila perbuatan yang dilarang dicoba dalam rangka penerapan tugas korporasi ataupun agar menggapai tujuan korporasi. Permasalahan yang menjerat PT. SPS bermula dikala terbentuknya kejadian kebakaran lahan yang terjalin di Provinsi Aceh akibat dari landclearing lahan yang mengakibatkan kebakaran yang luas.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Kerusakan Lingkungan, Putusan Mahkamah Agung
Copyrights © 2022