Jurnal Hukum Malahayati
Vol 3, No 1 (2022)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Lampung Selatan

Eva Suliyanti (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Zainudin Hasan (Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Aditia Arief Firmanto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati)
Rissa Afni Martinouva (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2022

Abstract

Kekerasan  terhadap  anak  rentan  terjadi  yang  dilakukan  oleh  orang  dewasa.  Kejadian tersebut dikarenakan anak termasuk golongan yang lemah fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang ataupun KUHP belum sepenuhya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, karena ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya di hukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapat perlindungan. Penelitian ini dikhususkan untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan.Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa pemerintah, pemerintah Daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Hambatan – hambatan korban tidak selalu terbuka untuk menyampaikan informasi, kurangnya pra sarana,  kesadaran  masyarakat  yang  kurang  berpatisipasi,  kebudayaan  ras  maupun  suku  di Lampung Selatan yang sangat kompleks membuat perlindungan hukum menjadi sulit dilakukan. Upaya- upaya yang dilakukan terhadap perlindungan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Lampung Selatan yaitu penyediaan tenaga kesehatan atau pendamping kesehatan, psikologis, pendampingan advokasi maupun rohani, memberikan sarana atau fasilitas korban, penyebaran sosialisasi  kepada masyarakat  tentang  perlindungan  terhadap anak  korban  kekerasan.  DPPPA Lampung Selatan mencatat pada Tahun 2018 mencapai 34 kasus dan pada Tahun 2019 tercatat 30 kasus kekerasan terhadap anak.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, DPPPA Lamsel.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...