Kekerasan terhadap anak rentan terjadi yang dilakukan oleh orang dewasa. Kejadian tersebut dikarenakan anak termasuk golongan yang lemah fisik, mental, dan sosial. Undang-Undang ataupun KUHP belum sepenuhya melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan, karena ancaman sanksi pidana masih sangat ringan sehingga menyebabkan pelaku kekerasan hanya di hukum ringan bahkan bebas dari hukuman. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak memberikan harapan yang lebih menjanjikan bagi anak yang menjadi korban kekerasan untuk mendapat perlindungan. Penelitian ini dikhususkan untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan.Hasil penelitian ini menunjukan perlindungan terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bahwa pemerintah, pemerintah Daerah, dan lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Hambatan – hambatan korban tidak selalu terbuka untuk menyampaikan informasi, kurangnya pra sarana, kesadaran masyarakat yang kurang berpatisipasi, kebudayaan ras maupun suku di Lampung Selatan yang sangat kompleks membuat perlindungan hukum menjadi sulit dilakukan. Upaya- upaya yang dilakukan terhadap perlindungan anak sebagai korban tindak pidana kekerasan di Lampung Selatan yaitu penyediaan tenaga kesehatan atau pendamping kesehatan, psikologis, pendampingan advokasi maupun rohani, memberikan sarana atau fasilitas korban, penyebaran sosialisasi kepada masyarakat tentang perlindungan terhadap anak korban kekerasan. DPPPA Lampung Selatan mencatat pada Tahun 2018 mencapai 34 kasus dan pada Tahun 2019 tercatat 30 kasus kekerasan terhadap anak.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak, DPPPA Lamsel.
Copyrights © 2022