Jurnal Hukum Malahayati
Vol 3, No 1 (2022)

Implementasi Perlindungan Hukum Pasien Tentang Rahasia Kedokteran (Studi Pada Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin Bandar Lampung)

Samsul Bahri (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung)
Fathul Mu'in (Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Rden Intan Lampung)
Rissa Afni Martinouva (Dosen fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung)
Nurlis Effendi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2022

Abstract

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran merupakan perlindungan dan kepastian hukum terhadap rahasia kedokteran secara komprehensif dalam proses pelayanan kesehatan. Pelanggaran terhadap kewajiban menyimpan rahasia kedokteran dapat dikenai sanksi baik itu sanksi perdata, pidana, maupun administrasi.Adapun permasalahan yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum pasien tentang rahasia kedokteran, bagaimana implementasi perlindugan hukum pasien tentang rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin, dan bagaimana akibat hukum atas pelanggaran terhadap rahasia kedokteran bagi profesi dokter dan rumah sakit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif eksploratif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan.Sumber data yang digunakan dari bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum.Data yang digunakan menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian dianalisa secara kualitatif.Penelitan ini dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran serta akibat hukum atas pelanggaran rahasia kedokteran. Penelitian ini juga dilakukan dengan cara wawancara terhadap dokter dan direktur Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran tidak hanya diatur di dalam satu peraturan perundang-udangan saja, melainkan ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewajiban menyimpan rahasia kedokteran.Secara khusus, rahasia kedokteran diatur di dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran.Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap rahasia kedokteran di Rumah Sakit Pertamina Bintang Amin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.Kewajiban dokter dan rumah sakit dalam melindungi rahasia kedokteran yang diatur dalam undang-undang maupun yang timbul melalui hubungan hukum sudah dilaksanakan.Hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien yaitu perjanjian perawatan dan perjanjian pelayanan medis, sedangkan hubungan hukum antara dokter dan pasien melalui perjanjian terapeutik.Pelanggaran atas rahasia kedokteran yang dilakukan oleh dokter ataupun rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administrasi, dan pidana.Kata Kunci: pasien, perlindungan hukum, rahasia kedokteran.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hukummalahayati

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Malahayati merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Malahayati. Jurnal ini diterbitkan bulan April dan November setiap tahunnya bercirikan sesuai dengan bidang-bidang keilmuan pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara, Hukum ...