Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
Vol 5 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

ILEGITIMASI ABORSI OLEH KORBAN PERKOSAAN BERDASARKAN HAK UNTUK HIDUP JANIN

Tanti Agustina Sinambela (Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana)
Ninon Melatyugra (Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2022

Abstract

Artikel ini hendak mendiskusikan keberlakuan hak untuk hidup bagi janin serta mengkritisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang memberikan pengecualian aborsi yang dilakukan korban perkosaan yang menyebabkan trauma psikologis. Tesis yang ingin dipertahankan adalah pengecualian aborsi yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan korban perkosaan telah melanggar hak hidup bagi janin. Tesis ini menggunakan dasar argumen bahwa hak hidup merupakan hak yang bersifat non-derogable rights (berlaku juga untuk janin) serta personal integrity perempuan tidak bisa menjadi alasan pengecualian yang sah terhadap hak untuk hidup. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia, seyogyanya membatalkan norma pengecualian tindakan aborsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah melanggar hak hidup.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alethea

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui ...