Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 2 - June 2022

Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan

Tamiarisa Amanda Fasa Rambe (Universitas Sumatera Utara)
Sunarmi Sunarmi (Universitas Sumatera Utara)
Mahmul Siregar (Universitas Sumatera Utara)
Detania Sukarja (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2022

Abstract

Pembentukan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 61/POJK.07/2020 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 1/POKJK.07/2014 dibentuk dalam rangka mewujudkan LAPS sektor jasa keuangan yang lebih efektif dan efisen, serta menyikapi perkembangan teknologi, produk dan layanan jasa keuangan yang semakin kompleks dan lintas sektor jasa keuangan. Namun kehadirian LAPS-SJK ini kemudian sering kali disinyalir sebagai bentuk lex specialis dari BPSK untuk menangani sengketa secara khusus antara pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dengan konsumen sektor jasa keuangan. Sehubungan dengan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa jasa keuangan pasca terbentuknya POJK No.61/07/2020. Hasil penelitian ditemukan bahwa BPSK termasuk BPSK Kota Medan tidak berwenang dalam menyelesaikan sengketa bidang jasa keuangan pasca terbentuknya POJK No. 61/07/2020. Hal ini dikarenakan BPSK yang dirumuskan oleh UUPK mempunyai wewenang secara umum terkait penyelesaian sengketa konsumen yang berkaitan dengan barang dan/atau jasa, sedangkan LAPS Sektor Jasa Keuangan yang dibentuk oleh OJK hanya dapat menyelesaikan sengketa pada bidang jasa tertentu yakni jasa keuangan.

Copyrights © 2022