Kebijakan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor disertai dengan kepemilikan garasi telah tertuang Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Namun karena berbagai kendala, peraturan yang terbit pada tahun 2014 belum menunjukkan hasil yang signifikan dalam mengurangi jumlah kendaraan bermotor. Satu diantara metode yang sangat berguna dalam kajian kebijakan adalah Institutional Analysis Development (IAD) yang dikembangkan oleh Elinor Ostrom pada tahun 1994. kebijakan terkait kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan bermotor khusus nya mobil terdapat tumpang tindih dengan kebijakan yang kedudukannnya diatasnya yang saling terkait. kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antar stakeholder terkait implementasi sementara itu jika dirinci lebih lanjut, terdapat kemungkinan konflik kepentingan dan potensi yang dapat dikembangkan melalui interaksi antar stakeholder. Masalah yang ada berakar dari ketiadaan aturan teknis dan kurangnya koordinasi antar sektor pemerintahan baik dalam skala nasional maupun lokal (provinsi). Kedua akar masalah tersebut menghasilkan permasalahan yang terjadi saat ini seperti perbedaan peraturan dan kepentingan antar Lembaga. Kemudian belum adanya mekanisme kontrol perizinan dan pengawasan yang terstruktur dan terintegrasi antar Lembaga.
Copyrights © 2021